Peraturan bersama jabatan fungsional radiografer

Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya dengan tugas pokok Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi,

mengatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka. Kreditnya dengan. Peraturan. Menteri. Negara. Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun. 2013. 7. Jabatan Fungsional Radiografer�

13 Mar 2017 DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN� dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, dan Peraturan� JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai� Lembaga Sandi, 2, Sertifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya;� tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja �

Jabatan Fungsional Radiografer Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik� Kreditnya;. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang. Jabatan Fungsional Radiografer;. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai� 9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai� Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,.

tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Radiografer. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja � Jabatan Fungsional Radiografer Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik� Kreditnya;. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang. Jabatan Fungsional Radiografer;. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai� 9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai� Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Peneliti;.

Kreditnya;. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang. Jabatan Fungsional Radiografer;.

bahwa dalam rangka rnengembangkan jabatan fungsional Radiografer pada Instansi Pusat Fungsional Radiografer dan Angka Krediiy dengan Peraturan. 13 Mar 2017 DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN� dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, dan Peraturan� JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai� Lembaga Sandi, 2, Sertifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya;�


15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai�

13 Mar 2017 DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN�

JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai�